27/03/17

MERASA DIZHOLIMI, CUCU PAHLAWAN PROF DR MOESTOPO MINTA DIBEBASKAN

Merasa Dizholimi, Cucu Pahlawan Prof. DR Moestopo Minta Dibebaskan
By  redaksi jurnal patroli 02/03/2017

Jakarta – JP: Dalam nota pembelaannya Pramataram RBS,SH,M.AP, Kuasa hukum cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo menyatakan keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Romualdus Kusumanto karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menolak tuduhan tersebut,” ucap Pramataram.
JPU Marlina Samosir mendakwa terdakwa melakukan pengerusakan kamera CCTV di ruang kerjanya dan mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo, RA Soepartien Moestopo di Jalan Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari 2015.
Sementara Romualdus Kusumanto (42), menyatakan kekesalannya terhadap ketua pembina yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
“Saya dizholimi karena dituduh merusak kamera CCTV dan mencuri mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu. Tuduhan itu tidak benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti ini,” ucap Cucu kedua dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) dalam persidangan.
Dalam pengakuannya dirinya tidak tahu kalau di ruang kerjanya dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan kalau ada kamera.
“ketika itu saya mencari dengan menggunakan gagang sapu, tapi tidak ketemu. Jadi bagaimana merusak !” katanya.
Begitu juga soal mobil, dirinya menyatakan tidak mencuri karena mobil itu setelah dipakai dinas selalu ditaruh dikantor dan kunci dan STNK nya diserahkan satpam.
Lelaki yang biasa dipanggil Pak Kus ini menduga tuduhan ini tidak lain karena dirinya pernah mencoba mengorek-ngorek soal sejumlah dana investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
”Ya, apakah karena persoalan itu saya dibuat seperti ini ?” Tanya Pak Kus yang menjabat sebagai pembina yayasan tersebut.
Menurut Kus, dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah ada beberapa keluarganya yang bernasib sama dengannya, untuk itu dirinya memohon kepada majelis hakim agar dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
“Saya mohon dibebaskan karena ini menyangkut masa depan saya,” pungkasnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Victor Pakpahan saat ini masih memeriksa saksi-saksi.(ips)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar