Merasa Dizholimi, Cucu
Pahlawan Prof. DR Moestopo Minta Dibebaskan
Jakarta
– JP: Dalam nota pembelaannya Pramataram RBS,SH,M.AP, Kuasa
hukum cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo menyatakan
keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Romualdus
Kusumanto karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk
melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menolak tuduhan
tersebut,” ucap Pramataram.
JPU Marlina Samosir mendakwa terdakwa melakukan pengerusakan
kamera CCTV di ruang kerjanya dan mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo,
RA Soepartien Moestopo di Jalan Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari
2015.
Sementara Romualdus Kusumanto (42), menyatakan kekesalannya
terhadap ketua pembina yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
“Saya dizholimi karena dituduh merusak kamera CCTV dan mencuri
mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu. Tuduhan itu tidak
benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti ini,” ucap Cucu kedua
dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) dalam
persidangan.
Dalam pengakuannya dirinya tidak tahu kalau di ruang kerjanya
dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan kalau ada kamera.
“ketika itu saya mencari dengan menggunakan gagang sapu, tapi
tidak ketemu. Jadi bagaimana merusak !” katanya.
Begitu juga soal mobil, dirinya menyatakan tidak mencuri karena
mobil itu setelah dipakai dinas selalu ditaruh dikantor dan kunci dan STNK nya
diserahkan satpam.
Lelaki yang biasa dipanggil Pak Kus ini menduga tuduhan ini
tidak lain karena dirinya pernah mencoba mengorek-ngorek soal sejumlah dana
investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
”Ya, apakah karena persoalan itu saya dibuat seperti ini ?”
Tanya Pak Kus yang menjabat sebagai pembina yayasan tersebut.
Menurut Kus, dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah
ada beberapa keluarganya yang bernasib sama dengannya, untuk itu dirinya
memohon kepada majelis hakim agar dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
“Saya mohon dibebaskan karena ini menyangkut masa depan saya,”
pungkasnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Victor Pakpahan saat
ini masih memeriksa saksi-saksi.(ips)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar