Ketua Yayasan Universitas Prof DR Moestopo Diduga Selewengkan Dana Rp 10 Miliar
LINTAS7.COM – JAKARTA – Diduga Ketua Yayasan
Universitas Prof DR Moestopo Beragama Hyginus Hermanto Joesoef diduga melakukan
penyelewengan dana sebesar Rp 10 miliar.
Dugaan tersebut
disampaikan Pengawas Universitas Prof DR Moestopo, Lukas Kusparmanto, bahwa
penyelewengan dana Yayasan oleh Hyginus Hermanto, dibantu oleh Ketua Pengurus
Ignatius Kusnanto.
“Penyelewengan dana Yayasan sudah jelas dan
bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap, dan kami pun sudah laporkan
kepolisi,” kata Lukas, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/07/15).
Selain itu sambung
Lukas, Hyginus Hermanto Joesoef, dibantu oleh pengurus juga melakukan amputasi
tugas kepada para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut. Sehingga,
pengawas tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang
diatur Pasal 40 sampai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang
Yayasan maupun AD/ART Yayasan Prof. DR. Moestopo.
” Fungsi saya sebagai
pengawas memiliki hak untuk memeriksa semua dokumen dan memasuki semua
bangunan. Apalagi saat ini saya tidak dikasih akses masuk ke Yayasan dengan
tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Kekecewaan juga terasa
karena polisi yang tidak segera menindak tegas masalah tersebut. Hal ini,
menurut Lukas, juga dapat menggangu proses akademis dikampus.
Penyelewengan dana
yayasan juga mengarah pada pembentukan lembaga fiktif sekolah, dimana ada badan
Komite Kampus yang hingga saat ini tidak melakukan aktifitas apapun.
“Ada aliran dana dan
pengeluaran dari komisi pendidikan. Unit komisi Pendidikan ini hanya ada kali
ini sejak berdirinya Universitas Moestopo tanpa diketahui oleh sifitas
pengawas,” ujar Lukas.(*)
Jurnalis : AGUS IRAWAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar