Liputan
fakta.com - Kamis, 2 Maret 2017
Diduga Akan
Bongkar Borok Yayasan Cucu Pahlawan Prof. DR Moestopo Dituduh Mencuri
ipung Surya ,
Jakarta Pusat. liputanfakta.com
Jakarta – LF: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marlina Samosir
mendakwa Romualdus Kusumanto (42) cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn)
Prof.Dr. Moestopo melakukan pengerusakan kamera CCTV di ruang kerjanya dan
mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo, RA Soepartien Moestopo di Jalan
Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari 2015.
Atas dakwaan tersebut, Pramataram
RBS,SH,M.AP kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan menyatakan keberatan atas
tuduhan JPU karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk
melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim
menolak tuduhan tersebut,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis
Hakim Victor Pakpahan.
Sementara Romualdus menduga bahwa dirinya
dibawa ke pesakitan karena buntut dari dirinya mengorek-ngorek soal sejumlah
dana investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
“Saya dizholimi karena dituduh merusak
kamera CCTV dan mencuri mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal
itu. Tuduhan itu tidak benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti
ini,” ucap Cucu kedua dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo
(beragama) dipersidangan.
Dalam pengakuannya, dirinya tidak tahu
kalau di ruang kerjanya dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan
kalau ada kamera, namun ketika ia mencari dengan menggunakan gagang sapu, tidak
ketemu.
“Jadi, bagaimana merusak CCTV dan soal
mobil usai saya pakai dinas mobil tersebut daya taruh dikantor berikut kunci
dan STNK nya saya serahkan ke satpam” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Kus itu,
dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah ada beberapa keluarganya yang
bernasib sama dengannya. Ia juga menyatakan kekesalannya terhadap ketua pembina
yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
“Saya mohon dibebaskan karena ini
menyangkut masa depan saya,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan
agenda masih memeriksa para saksi.(ips)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar