27/03/17

DIDUGA AKAN BONGKAR BOROK YAYASAN CUCU PAHLAWAN PROF DR MOESTOPO DITUDUH MENCURI

Liputan fakta.com - Kamis, 2 Maret 2017
Diduga Akan Bongkar Borok Yayasan Cucu Pahlawan Prof. DR Moestopo Dituduh Mencuri

ipung Surya , Jakarta Pusat. liputanfakta.com

Jakarta – LF: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marlina Samosir mendakwa Romualdus Kusumanto (42) cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo melakukan pengerusakan kamera CCTV di ruang kerjanya dan mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo, RA Soepartien Moestopo di Jalan Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari 2015.
Atas dakwaan tersebut, Pramataram RBS,SH,M.AP kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan menyatakan keberatan atas tuduhan JPU karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menolak tuduhan tersebut,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Victor Pakpahan.
Sementara Romualdus menduga bahwa dirinya dibawa ke pesakitan karena buntut dari dirinya mengorek-ngorek soal sejumlah dana investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
“Saya dizholimi karena dituduh merusak kamera CCTV dan mencuri mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu. Tuduhan itu tidak benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti ini,” ucap Cucu kedua dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) dipersidangan.
Dalam pengakuannya, dirinya tidak tahu kalau di ruang kerjanya dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan kalau ada kamera, namun ketika ia mencari dengan menggunakan gagang sapu, tidak ketemu.
“Jadi, bagaimana merusak CCTV dan soal mobil usai saya pakai dinas mobil tersebut daya taruh dikantor berikut kunci dan STNK nya saya serahkan ke satpam” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Kus itu, dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah ada beberapa keluarganya yang bernasib sama dengannya. Ia juga menyatakan kekesalannya terhadap ketua pembina yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
“Saya mohon dibebaskan karena ini menyangkut masa depan saya,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih memeriksa para saksi.(ips)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar