27/03/17

KASUS UNIV MOESTOPO DILAPORKAN KE POLISI

SINAR PAGI - Selasa, 07 Juli 2015 

Kasus Univ Moestopo Dilaporkan Ke Polisi

Diposting oleh : Redaksi



Jakarta vSP
 Hyginus Hermanto cs dilaporkan oleh Pembina dari yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Romualdus Kusumanto Joesoef Moestopo, Pengawas yayasan Yohanes Kusdharmanto Joesoef Moestopo, Pengawas Yayasan Lukas Kusparmanto, dan Bendahara yayasan Maria Margaretha Kusnandari.

Arya juga mengungkapkan, laporan ini menyangkut masa depan anak bangsa yang kuliah di Universitas Moestopo, harus dibenahi, karena tidak sesuai dengan harapan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu Pembina Yayayan Moestopo Romualdus Kusumanto Joesoef Moestopo, yang juga melaporkan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Pengawas yayasan Yohanes Kusdharmanto Cs, Aryanto Mangundiharjo mengatakan kliennya telah melaporkan ke Mabes Polri Ketua Pembina dari yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginus Hermanto beserta anggota pembina Thomas Suyatno dan Pengawas Moh Nasir atas adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang hingga merugikan pihak yayasan dan negara.

Klien saya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri Agustus lalu, dan berkas sekarang sudah diproses di Polda Metro Jaya,
 kata Aryanto Mangundiharjo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dengan jumlah mahasiswa kampus sekira 7000 orang, Kusuma menyayangkan sikap Ketua Pembina dan Cs. Ia bertekad akan mengembalikan semangat Moestopo yakni, yang transparan, kejujuran, patriotik, bersedia membangun bangsa, bekerja sama membangun bangsa, serta gotong royong.

Polda Metro Jaya didesak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Yayasan Moestopo, Hyginus Hermanto Joesoef untuk kepentingan pribadinya untuk mengamputasi tugas para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar