27/03/17

Prof DR Moestopo

Prof DR Moestopo pahlawan nasional Republik Indonesia dan pendiri Universitas Prof DR Moestopo (Beragama) – UPDM(B):

Fakultas Kedokteran Gigi  – FKG UPDM(B) FKG Moestopo
Fakultas Ilmu Komunikasi  – Fikom UPDM(B) Fikom Moestopo
Fakultas Ilmu Sosial Politik  – FISIP UPDM(B) Fisip Moestopo
Fakultas Ekonomi  – FE UPDM(B) FE Moestopo
Program Pascasarjana  – PPS UPDM(B) PPS Moestopo

Penerimaan mahasiswa baru:
online PMB – Pendaftaran Mahasiswa Baru: pmb.moestopo.ac.id

DIDUGA AKAN BONGKAR BOROK YAYASAN CUCU PAHLAWAN PROF DR MOESTOPO DITUDUH MENCURI

Liputan fakta.com - Kamis, 2 Maret 2017
Diduga Akan Bongkar Borok Yayasan Cucu Pahlawan Prof. DR Moestopo Dituduh Mencuri

ipung Surya , Jakarta Pusat. liputanfakta.com

Jakarta – LF: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marlina Samosir mendakwa Romualdus Kusumanto (42) cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo melakukan pengerusakan kamera CCTV di ruang kerjanya dan mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo, RA Soepartien Moestopo di Jalan Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari 2015.
Atas dakwaan tersebut, Pramataram RBS,SH,M.AP kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan menyatakan keberatan atas tuduhan JPU karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menolak tuduhan tersebut,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Victor Pakpahan.
Sementara Romualdus menduga bahwa dirinya dibawa ke pesakitan karena buntut dari dirinya mengorek-ngorek soal sejumlah dana investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
“Saya dizholimi karena dituduh merusak kamera CCTV dan mencuri mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu. Tuduhan itu tidak benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti ini,” ucap Cucu kedua dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) dipersidangan.
Dalam pengakuannya, dirinya tidak tahu kalau di ruang kerjanya dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan kalau ada kamera, namun ketika ia mencari dengan menggunakan gagang sapu, tidak ketemu.
“Jadi, bagaimana merusak CCTV dan soal mobil usai saya pakai dinas mobil tersebut daya taruh dikantor berikut kunci dan STNK nya saya serahkan ke satpam” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Kus itu, dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah ada beberapa keluarganya yang bernasib sama dengannya. Ia juga menyatakan kekesalannya terhadap ketua pembina yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
“Saya mohon dibebaskan karena ini menyangkut masa depan saya,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih memeriksa para saksi.(ips)

MERASA DIZHOLIMI, CUCU PAHLAWAN PROF DR MOESTOPO MINTA DIBEBASKAN

Merasa Dizholimi, Cucu Pahlawan Prof. DR Moestopo Minta Dibebaskan
By  redaksi jurnal patroli 02/03/2017

Jakarta – JP: Dalam nota pembelaannya Pramataram RBS,SH,M.AP, Kuasa hukum cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo menyatakan keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Romualdus Kusumanto karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menolak tuduhan tersebut,” ucap Pramataram.
JPU Marlina Samosir mendakwa terdakwa melakukan pengerusakan kamera CCTV di ruang kerjanya dan mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo, RA Soepartien Moestopo di Jalan Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari 2015.
Sementara Romualdus Kusumanto (42), menyatakan kekesalannya terhadap ketua pembina yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
“Saya dizholimi karena dituduh merusak kamera CCTV dan mencuri mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu. Tuduhan itu tidak benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti ini,” ucap Cucu kedua dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) dalam persidangan.
Dalam pengakuannya dirinya tidak tahu kalau di ruang kerjanya dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan kalau ada kamera.
“ketika itu saya mencari dengan menggunakan gagang sapu, tapi tidak ketemu. Jadi bagaimana merusak !” katanya.
Begitu juga soal mobil, dirinya menyatakan tidak mencuri karena mobil itu setelah dipakai dinas selalu ditaruh dikantor dan kunci dan STNK nya diserahkan satpam.
Lelaki yang biasa dipanggil Pak Kus ini menduga tuduhan ini tidak lain karena dirinya pernah mencoba mengorek-ngorek soal sejumlah dana investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
”Ya, apakah karena persoalan itu saya dibuat seperti ini ?” Tanya Pak Kus yang menjabat sebagai pembina yayasan tersebut.
Menurut Kus, dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah ada beberapa keluarganya yang bernasib sama dengannya, untuk itu dirinya memohon kepada majelis hakim agar dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
“Saya mohon dibebaskan karena ini menyangkut masa depan saya,” pungkasnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Victor Pakpahan saat ini masih memeriksa saksi-saksi.(ips)

CUCU PAHLAWAN JADI PESAKITAN

Harian POS KOTA - 2 maret 2017:

Cucu Pahlawan Jadi Pesakitan

'Saya dituduh Rusak CCTV'


KASUS UNIV MOESTOPO DILAPORKAN KE POLISI

SINAR PAGI - Selasa, 07 Juli 2015 

Kasus Univ Moestopo Dilaporkan Ke Polisi

Diposting oleh : Redaksi



Jakarta vSP
 Hyginus Hermanto cs dilaporkan oleh Pembina dari yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Romualdus Kusumanto Joesoef Moestopo, Pengawas yayasan Yohanes Kusdharmanto Joesoef Moestopo, Pengawas Yayasan Lukas Kusparmanto, dan Bendahara yayasan Maria Margaretha Kusnandari.

Arya juga mengungkapkan, laporan ini menyangkut masa depan anak bangsa yang kuliah di Universitas Moestopo, harus dibenahi, karena tidak sesuai dengan harapan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu Pembina Yayayan Moestopo Romualdus Kusumanto Joesoef Moestopo, yang juga melaporkan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Pengawas yayasan Yohanes Kusdharmanto Cs, Aryanto Mangundiharjo mengatakan kliennya telah melaporkan ke Mabes Polri Ketua Pembina dari yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginus Hermanto beserta anggota pembina Thomas Suyatno dan Pengawas Moh Nasir atas adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang hingga merugikan pihak yayasan dan negara.

Klien saya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri Agustus lalu, dan berkas sekarang sudah diproses di Polda Metro Jaya,
 kata Aryanto Mangundiharjo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dengan jumlah mahasiswa kampus sekira 7000 orang, Kusuma menyayangkan sikap Ketua Pembina dan Cs. Ia bertekad akan mengembalikan semangat Moestopo yakni, yang transparan, kejujuran, patriotik, bersedia membangun bangsa, bekerja sama membangun bangsa, serta gotong royong.

Polda Metro Jaya didesak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Yayasan Moestopo, Hyginus Hermanto Joesoef untuk kepentingan pribadinya untuk mengamputasi tugas para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut.

KETUA YAYASAN UNIVERSITAS PROF DR MOESTOPO DIDUGA SELEWENGKAN DANA Rp 10 MILIAR

Ketua Yayasan Universitas Prof DR Moestopo Diduga Selewengkan Dana Rp 10 Miliar

Penulis Muhd Jokay LINTAS7.COM - 8 July 2015
LINTAS7.COM – JAKARTA – Diduga Ketua Yayasan Universitas Prof DR Moestopo Beragama Hyginus Hermanto Joesoef diduga melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 10 miliar.
Dugaan tersebut disampaikan Pengawas Universitas Prof DR Moestopo, Lukas Kusparmanto, bahwa penyelewengan dana Yayasan oleh Hyginus Hermanto, dibantu oleh Ketua Pengurus Ignatius Kusnanto.
 “Penyelewengan dana Yayasan sudah jelas dan bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap, dan kami pun sudah laporkan kepolisi,” kata Lukas, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/07/15).
Selain itu sambung Lukas, Hyginus Hermanto Joesoef, dibantu oleh pengurus juga melakukan amputasi tugas kepada para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut. Sehingga, pengawas tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang diatur Pasal 40 sampai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan maupun AD/ART Yayasan Prof. DR. Moestopo.
” Fungsi saya sebagai pengawas memiliki hak untuk memeriksa semua dokumen dan memasuki semua bangunan. Apalagi saat ini saya tidak dikasih akses masuk ke Yayasan dengan tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Kekecewaan juga terasa karena polisi yang tidak segera menindak tegas masalah tersebut. Hal ini, menurut Lukas, juga dapat menggangu proses akademis dikampus.
Penyelewengan dana yayasan juga mengarah pada pembentukan lembaga fiktif sekolah, dimana ada badan Komite Kampus yang hingga saat ini tidak melakukan aktifitas apapun.
“Ada aliran dana dan pengeluaran dari komisi pendidikan. Unit komisi Pendidikan ini hanya ada kali ini sejak berdirinya Universitas Moestopo tanpa diketahui oleh sifitas pengawas,” ujar Lukas.(*)
Jurnalis : AGUS IRAWAN


BERPERANG MELAWAN SUAP

Berperang Melawan Suap

 Endar Yoh     10 Sep 2015    Presiden  

Nasehat ayahku

Ingat aku kepada bapak ketika masih hidup dan sehat
Waktu itu ia memberi aku suatu wejangan dan nasehat
Nak, kita sudah merdeka, penjajah sudah tak terlihat
Ada suatu yang  berharga yang seharusnya kita perbuat

Janganlah kita berharap dapat makan dari uang rakyat
Nak, waktunya sekarang memberi makan para aparat (bayar pajak maksudnya)
Bukan waktunya lagi berjuang dengan bedil dan geranat
Meningkatkan taraf hidup bangsa, itu lebih bermanfaat

Nak, janganlah sekali-kali menyuap pejabat dan aparat
Biarpun mungkin mereka bertingkah seperti penjahat
Tetaplah setia lakukan kewajibanmu dengan berhikmat
Ingatlah selalu, kakekmu itu pahlawan bangsa terhormat



Oleh : Y. Kusdharmanto, JM

Presiden Yang terhormat,

Melalui surat ini sebenarnya saya ingin menyampaikan keluh kesah saya sebagai warga negara Indonesia, yang berharap keadilan. 


 Saya adalah cucu dari Prof. Dr. Moestopo.  Oleh kakek saya, saya dititipkan sebuah lembaga pendidikan, saya sekarang adalah pengawas di yayasan tersebut. 

 Bapak Pernah mencanangkan "Kita harus melawan budaya suap, jangan budayakan suap".  Saya sudah berusaha untuk mengikuti perintah Bapak, tapi yang terjadi malah saya tidak dilayani  aparat yang seharusnya menjadi hak saya sebagai warga negara.  

Bersama bendahara Yayasan (kebetulan adik saya)kami menemukan dugaan kasus korupsi, yaitu memindahkan kekayaan milik Yayasan kakek saya ke rekening pribadi dan dugaan mark up biaya pembangunan gedung.  Kami mendapatkan bukti awal diantaranya berupa print transaksi elektronik rekening bank dan surat pernyataan pemindahan rekening.  Berdasarkan bukti awal tersebut, maka saya melaporkan ke polda metro jaya.  Pertama-tama kami dilayani dengan baik, pihak kepolisian merespon pengaduan kami, bahkan pihak kepolisian telah menunjuk auditor investigatif yang dikirim ke Yayasan kami.  Tetapi entah mengapa ketika auditor itu mulai melakukan pemeriksaan, mereka bisa dihadang oleh pihak terlapor, dengan alasan harus minta ijin dari kehakiman (menurut UU ITE no. 11 tahun 2008 yang berhak untuk mengambil data adalah kepolisian, kehakiman dan kejaksaan).  Akhirnya, terpaksa kami membuat permohonan kepada kehakiman agar audit investigasi ini dapat berjalan (herannya mengapa kami, bukan kepolisian seperti di film-film tentang kejahatan di tv kabel). 

Keputusan dari kehakiman, permohonan kami ditolak, alasannya sudah dilakukan audit(adil tidak kalau auditornya dipilih oleh pihak terlapor?), tidak sesuai dengan substansinya(ada hukumnya, yaitu UU no. 28 tahun 2004), tidak cukup bukti (yang jadi pertanyaan saya apakah lebih dari 20 sekian bukti kurang? katanya KPK cuma butuh 2 bukti saja sudah cukup?  Apakah bukti e-banking tidak bisa dijadikan barang bukti, kalau tidak bisa, pantas bank-bank nasional kita tidak dapat dipercaya, BInya juga dong, sebenarnya bukti itu bisa di ferifikasi di bank yang bersangkutan).  

Dengan ditolaknya permohonan kami, berarti pengadilan menghentikan audit investigasi yang bertujuan untuk pengungkapan kebenaran.  Setelah itu penyidik yang telah ditunjuk tiba-tiba diganti dan laporan kami kepada pihak kepolisian terkatung-katung sampai satu tahun.  Anehnya lagi kami sebagai pelapor lebih sering dipanggil ke kepolisian daripada terlapor, dan pertanyaan dari pihak kepolisian sangat tendensius seperti mencari-cari kesalahan kami.  

Suatu ketika, ketika kami, keluarga Moestopo sedang rapat di ruang tamu di rumah nenek kami, kakak kami menemukan ada kamera dan penyadap tersembunyi di ruang tamu itu, jadi dirusaklah kamera tersebut.  Menurut UU ITE no. 11 tahun 2008, seharusnya pemasangan alat penyadap dan kamera di area non publik adalah melanggar hukum, dan pelanggarnya diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, hukumnya jelas, tetapi lucunya malah kakak saya diancam oleh polisi sebagai tersangka karena dilaporkan oleh seorang karyawan security kontrak Yayasan (ini juga masalah, karena kontraknya saja tanda tanya)dengan alasan merusak barang milik umum/Yayasan (jelas-jelas kamera itu ada di ruang tamu milik nenek kami yang bukan wilayah publik). 

 Kami sebagai warga negara dan juga keturunan dari Mayjen (Purnawirawan) TNI Prof. Dr. Moestopo yang juga adalah pejuang kemerdekaan Indonesia merasa diperlakukan tidak adil.  Ini adalah seklumit dari pengalaman yang benar-benar kami alami.  Sayapun sebagai penulis sempat disusahkan, seperti motor saya pernah disabot supaya saya celaka, untung Tuhan yang Maha Kuasa masih melindungi saya sehingga saya masih boleh selamat.  

Kami sekeluarga sangat mengharapkan kebijaksanaan dari bapak presiden.  Untuk membersihkan atau mengurangi korupsi dan suap di Indonesia butuh komitmen dan kerjasama yang kuat, semua itu harus dimulai dari aparat terlebih dahulu.  Jika aparatur penegak hukum seperti kepolisian, kehakiman dan kejaksaan itu bebas korupsi dan suap, maka rakyatpun nantinya akan mengikuti, selain itu perlu juga pendidikan, dimulai dari pendidikan dalam keluarga.  Kami percaya, baik di kepolisian, kehakiman dan kejaksaan masih banyak pula orang-orang yang benar, yang mau mengabdi kepada negara dan masyarakat dengan semangat dan integritas yang tinggi.  Kita harus bersatu-padu, tak mungkin korupsi dan suap dilawan sendirian, karena yang berbuat curang biasanya dapat keuntungan lebih (high risk high return).
Demikian keluh kesah kami kepada bapak Presiden.  Mohon kiranya bapak Presiden memaafkan kami bila  ada kata-kata kami yang kurang berkenan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima-kasih.

https://www.laporpresiden.id/10032/berperang-melawan-suap